PMPRB Gambarkan Capaian Reformasi Birokrasi Tiap Instansi

By Abdi Satria


nusakini.com-Jakarta- Instansi pemerintah didorong untuk segera mengisi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Pasalnya, PMPRB dilakukan untuk memperoleh informasi pelaksanaan dan pencapaian refromasi birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah. 

"PMPRB ini berperan sangat penting dalam mengetahui dan menilai serta mengawal pencapaian reformasi birokrasi sebagaimana diharapkan," demikian dikatakan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Ronald Andrea Annas saat menjadi pembicara dalam Diskusi dan Sosialisasi Online (Disko), Rabu (13/05). 

Lanjutnya dijelaskan, PMPRB online dapat menjamin efisiensi dan efektivitas dalam proses pengumpulan dan pengolahan data secara real time. Selain itu, dapat menjamin kesetaraan, objektivitas, dan transparansi dalam penilaian yang hasilnya dapat dilihat oleh para pihak, masyarakat, dan para pemangku kepentingan setiap saat. 

Ronald mengatakan, dalam PMPRB terdapat dua komponen, yakni komponen pengungkit dan komponen hasil. Komponen pengungkit adalah seluruh upaya yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam menjalankan fungsinya, meliputi 8 area perubahan manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sedangkan komponen hasil adalah kinerja yang diperoleh dari komponen pengungkit, meliputi 3 hal yaitu kapasitas dan akuntabilitas kinerja organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta pelayanan publik. 

“Hubungan sebab-akibat antara komponen pengungkit dan komponen hasil dapat mewujudkan proses perbaikan bagi organisasi melalui inovasi dan pembelajaran, di mana proses perbaikan ini akan meningkatkan kinerja organisasi secara berkelanjutan, “ ujarnya. 

Ia menambahkan untuk menghasilkan reformasi birokrasi yang baik, pada tahun 2020 instrumen PMPRB diperkuat dengan format tiga lapis, yakni instrumen mandatory dengan bobot 10%, hasil antara 20%, serta instrumen reform 30%. “Kalau PMPRB yang lama tidak dibatasi, hanya di bagi 8 area perubahan maka dengan format yang baru kita akan mengkavlingkan di setiap pertanyaannya,“ tegasnya. 

Untuk itu ia berharap dengan adanya PMPRB ini bisa membawa dampak yang baik bagi perubahan dan tatanan reformasi birokrasi. “Saya berharap, dengan adanya kerangka logis evaluasi RB baik internal maupun eksternal tersebut, diharapkan akan menghasilkan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, peningkatan pelayanan publik, serta pemerintah yang bersih dan bebas KKN sehingga tercipta perbaikan penerapan manajemen kinerja yang berkelanjutan,” tutupnya. (p/ab)